CLICK HERE FOR BLOGGER TEMPLATES AND MYSPACE LAYOUTS »

Selasa, 19 Agustus 2008

Koruptor...mau diapakan??

Korupsi yang sudah begitu merajalela di dalam tubuh Negara Kesatuan Republik Indonesia ini sepertinya sudah begitu mendarah daging. Namun, satu pertanyaan terus mencuat, bagaimana menanganinya? Banyak pihak menegaskan bahwa koruptor harus mendapatkan efek jera dari perilaku korupsinya. Beberapa ide lahir dan membuahkan juga pro dan kontra. Sebut saja hukuman mati bagi koruptor dan yang terbaru, baju seragam terdakwa koruptor dan pemborgolan koruptor.

Sudah cukup lama saya bertanya-tanya dalam hati, mengapa tidak digunakan saja lie-detector di pengadilan. Dengan begitu, tidak perlu lagi repot-repot mencari bukti korupsi yang sepertinya “kwitansinya adalah uap”. Hanya tertinggal kepintaran sang tersangka dalam menguasai saraf-sarafnya dan hati korup dari “sang algojo” alias seorang poligrafer yang akan menggunakan alat tersebut; yang akan menjadi penghalang suksesnya metode ini.

Sebuah tayangan televisi dari luar negeri, The Moment of Truth, akhirnya menjadi sebuah inspirator yang luar biasa bagi saya dalam mengemukakan pendapat saya ini. Orang-orang bertarung melawan dirinya sendiri untuk mendapatkan uang jutaan dollar. Mereka yang berani mengakui kebenaran – yang bahkan menyangkut kebenaran-kebenaran memalukan yang selama ini berusaha disembunyikan – akan membawa pulang hadiah grand prize tersebut dan rasa malu, juga mungkin ketenangan batin.

Lantas saya bertanya pada diri sendiri, kira-kira mengapa alat ini tidak dipergunakan? Mungkin argumen yang akan muncul ketika ide ini dipertimbangkan adalah “Asas Praduga Tak Bersalah”. Asas ini sebenarnya bertujuan baik, untuk melindungi hak-hak dari tersangka yang sebenarnya tidak bersalah. Namun kenyataannya saat ini, asas ini malah dipergunakan untuk melindungi para koruptor dari hukuman berat yang tak mau mereka jalani.

Walau begitu, saya akan tetap menerima asas ini sebagai sebuah asas yang harus diperjuangkan. Namun menurut saya, penggunaan lie-detector dalam menguak kasus korupsi sama sekali tidak melanggar asas tersebut. Justru, mendukung asas tersebut. Mereka yang terbukti tidak bersalah, dapat pulang dari ruang pengadilan dengan kepala terangkat dan dengan imej yang sangat terjaga, bahkan dengan harga diri yang lebih tinggi dari ketika ia masuk ke dalam ruang pengadilan ataupun ketika ia masuk ke gedung DPR untuk pertama kalinya (jika ia adalah seorang anggota DPR). Namun, bagi mereka yang akhirnya terbukti bersalah, apakah masih berlaku perlindungan dari asas tersebut?

Mereka yang terbukti bersalah dapat diperlakukan layaknya seorang tersangka. Diperlakukan sama, layaknya terpidana kasus lain. Karena yang selama ini terlihat, korupsi adalah kasus pidana yang paling ringan hukumannya, dan merupakan kasus pidana yang “istimewa”. Dalam arti, memang istimewa, dan bukan sebaliknya. Dilakukan oleh orang-orang istimewa yang menyuap orang-orang istimewa dan akhirnya diperlakukan dengan istimewa pula. Seharusnya, mereka diborgol, menggunakan seragam koruptor, menggunakan bus dan tinggal di sel penjara yang sama dengan terpidana kasus lainnya, serta di hukum seproporsional kasus-kasus lainnya.

Namun juga, saya tak ingin menyangkal adanya kemungkinan kesalahan dalam penggunaan lie-detector. Lie-detector sendiri adalah buatan tangan manusia dan dioperasikan oleh manusia yang karenanya tidaklah sempurna. Oleh karena itu, walaupun hasil tanya jawab dengan lie-detector sudah cukup untuk membuat seorang tersangka berubah statusnya menjadi seorang terdakwa, seorang terdakwa mempunyai hak untuk memulihkan namanya, menerima grasi dari presiden, dan membuktikan dirinya tidak bersalah melalui pembuktian terbalik. Hal ini berarti seorang terdakwa perlu memberikan bukti-bukti yang kuat tentang ketidakterlibatannya dengan kasus korupsi manapun, sebaiknya bukan hanya kasus yang tersangkut padanya saat itu. Karena bisa saja diajukan pertanyaan sebuah pertanyaan, “apakah Anda pernah korupsi?”, dan lie-detector menyatakan “ya”; namun tidak langsung berarti ia melakukan korupsi untuk kasus yang menyangkutnya saat ini. Jadi karenanya, ia yang akan secara aktif mencari bukti untuk membela dirinya, bukan lagi KPK atau jaksa penuntut yang mencari bukti untuk menjatuhkan.

Penolakan penerapan pembuktian terbalik dengan alasan asas praduga tak bersalah sudah tak lagi relevan dalam konteks ini. Hal ini dikarenakan oleh perubahan status yang sudah terjadi dari tersangka – yang berhak atas hak tersebut – menjadi terdakwa. Terdakwa korupsi – harus saya tekankan – tidaklah berbeda dengan terdakwa kasus lainnya. Oleh karena itu, terdakwa korupsi tidak lagi memiliki hak atas asas praduga tak bersalah. Mereka sebaiknya telah divonis bersalah sejak lie-detector menyatakan mereka bersalah. Tidak berarti kita hendak menyerahkan segala pengambilan keputusan ke tangan teknologi dan teknokrat. Namun sesungguhnya, memanfaatkan kemajuan teknologi untuk membantu kita berkembang menjadi lebih baik.

Dalam penerapannya, sebaiknya pihak pengadilan bekerja sama dengan 2 pihak, yaitu pers dan KPK. Hal ini bukan dialamatkan pada intensitas korupsi di dalam dunia yustisi yang serba abu-abu, walau memang ada keraguan dalam masyarakat pada para penegak hukum negeri ini. Namun, justru untuk menciptakan penegakan hukum yang terbuka, lebih bertanggung jawab dan meningkatkan citra baik penegak hukum Indonesia di mata masyarakat.

Pertama, bekerja sama dengan pers, di mana pers diizinkan masuk ke dalam ruang pengadilan menyangkut kasus korupsi, meliput setiap kegiatan di dalamnya. Terutama kegiatan tanya jawab menggunakan lie-detector. Hal ini ditujukan untuk menciptakan keterbukaan peradilan, dan menghargai asas praduga tak bersalah. Mereka yang tersangka kasus korupsi – entah benar melakukan korupsi atau tidak – namanya di masyarakat sudah tercoreng. Walaupun di kalangan pejabat atas, biasanya, masih dimaklumi. Dengan adanya pers yang meliput tanya jawab di ruang pengadilan, dan lie-detector terhubung ke tubuhnya, seorang tersangka korupsi diberikan kesempatan emas untuk membuktikan dirinya bersih korupsi ke seluruh masyarakat Indonesia. Mengangkat harga dirinya kembali dan melempar rasa malu – yang ia rasai sebelumnya – pada mereka yang menuduhnya atau berpandangan buruk terhadapnya.

Selain dengan pers, juga dengan KPK. Sebagai komisi yang berusaha menguak kasus korupsi di Indonesia dan juga popularitasnya yang sedang di atas angin, ini adalah saatnya bagi KPK untuk membuktikan dirinya sebagai institusi yang bersih dan sejalan dengan apa yang ia perjuangkan. KPK-lah yang aktif berperan dalam penguakan kasus korupsi, maka berikanlah juga kesempatan baginya untuk terlibat dalam proses pendakwaan seorang tersangka korupsi, agar ia tak sekedar asal menuduh dan lepas tangan setelahnya. Jika perlu, berikanlah kesempatan itu pada ketua KPK sendiri, saat ini bapak Antasari Azhar untuk menanyai langsung tersangka di pengadilan. Beliau sebagai seorang sosok yang sangat dipandang saat ini untuk masalah integritas, biarlah beliau sendiri yang ikut mengangkat kredibilitas dari KPK dan yustisi Indonesia.

Ide “gila” ini mungkin akan menuai pro dan kontra ketika didengar oleh publik. Namun bagi saya, ini adalah saat yang tepat bagi setiap institusi dan lembaga kepemerintahan untuk berani terbuka. Apa yang mungkin saja terjadi dengan diterapkannya metode ini adalah penyeretan lebih banyak anggota DPR, birokrat, penegak hukum, menteri, dan mungkin saja anggota KPK ke dalam kasus-kasus KKN. Karenanya, saya ingin menantang seluruh lapis masyarakat Indonesia untuk berani “telanjang” di hadapan publik dengan segala noda celanya. Memberanikan diri dinilai oleh masyarakat banyak secara objektif. Terutama saya ingin menantang mereka, individu-individu yang duduk di 3 lembaga penting republik ini: Eksekutif, Legislatif, Yudikatif. Beranikah Anda mensahkan rancangan ini sebagai alat untuk menilai seberapa bersih lembaga Anda? Saya rasa bangsa ini sudah muak dengan segala argumen-argumen yang menyiratkan kepengecutan, kami menuntut bukti dan bukan sekedar janji. Pemilu 2009 menjadi ajang tebar bukti, janji kosong biarlah berlalu!

0 komentar: